Truk Tangki Asam Sulfat
kapasitas 8 – 30 Ton.
- Menggunakan Angkutan khusus yang diperuntukkan Asam Sulfat, sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku, antara lain; memiliki ijin dari Dinas Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perindustrian.
- Supir bersertifikat khusus atas pengangkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B-3)